THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Senin, 31 Mei 2010

PROGRAM DASAR PELAYANAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Masalah tenaga kerja ditangani oleh Departeman Tenaga Kerja dan masalah tenaga kerja oleh Departeman Kesehatan

Untuk hal dan masalah terkait dengan Kesehatan Kerja akan ditangani oleh kedua Departemen tersebut.

Kebijakan Departemen Kesehatan yang menyangkut Kesehatan Kerja adalah:

1. Upaya Kesehatan kerja sebagai bagian dari pelayanan kesehatan masyarakat.

2. Upaya pelayanan kesehatan kerja dilaksanakan secara paripurna dalam pola pelayanan Puskesmas berdasarkan konsep wilayah rujukannya.

3. Upaya kesehatan kerja diselenggarakan melalui penyerasian kerja, beban kerja , dan lingkungan kerja.

4. Peningkatan kesehatan pekerja di wujudkan dengan pemantapan dan pembudayaan Norma Sehat Dalam Bekerja.

5. Pembinaan kesehatan kerja dilaksanakan dengan koordinasi dan kerja sama lintas program dan lintas sektor sesuai dengan fungsi, tanggung jawab, serta wewenang masing masing program/sektor.

Upaya kesehatan kerja dilaksanakan oleh Departemen Kesehatan menerapkan sistim “Strategi Global Primary Health Care” dimana diharapkan peran serta masyarakat terutama masyarakat pekerja, penyelenggara kesehatn profesional, tokoh masyarakat.

Pengalaman dinegara lain bahwa “trend” dari pertumbuhan kesehatan dan keselamatan kerja melalui fase-fase :

o Kesejahteraan

o Produktivitas kerja

o Toksikologi Industri

Pimpinan perusahaan dalam melaksanakan peraturan kesehatan kerja harus mengetahui:

o Seluk beluk kesehatan

o Peranan dokter

o Etika kedokteran

o Sistim kesehatan/ Asuransi kesehatan

o Rumah sakit dan

o Masalah –masalah yang timbul akibat tuntutan/ulah

pegawai.

Dalam sistim kesehatan Perusahaan harus memenuhi persyaratan sbb:

  1. Adanya pengorganisasian pelayanan kesehatan yang jelas tentang jenis, bentuk, jumlah dan pendistribusiannya.
  2. Adanya pengorganisasian pembiayaan kesehatan yang harus jelas dalam jumlah , pendistribusian, pemanfaatan, dan mekanisme pembiayaannya.
  3. Mutu pelayanan dan manfaat pembiayaan, apakah sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat, serta apakah pembiayaan ini tidak mubazir.

Suatu Pelayan Kesehatan dapat dianggap baik bilamana memenuhi persyaratan sbb:

1.Tersedia (Available)

Perusahaan harus menyediakan pelayanan kesehatan untuk pegawainya dengan cara mempunyai poliklinik, atau rumah sakit dan bila tidak menyerahkan kepada pihak ketiga.

2.Wajar (Appropriate)

Pelayanan harus sesuai dengan kebutuhan ( apakah pelu alat bedah atau tidak dan kebutuhan fasilitas lain yang diperlukan.

3.Berkesinambungan (Continue)

Pelayanan harus berkesinambungan dan pemeriksaan berkala harus secara periodik sehingga kesehatan pegawai dapat terpantau secara terus menerus.

4.Dapat diterima (Acceptable)

Perusahaaan dengan laba besar fasilitas harus disesuaikan dan bila belum mampu pelayanan minimal harus diusahakan tercapai.

5.Dapat dicapai (Accessible)

Pelayanan kesehatan sebaiknya diusahakan mudah dicapai

6.Terjangkau (Affordable)

Perusahaan dapat memilih layanan kesehatan yang sesuai standard dan harga terjangkau oleh perusahaan

Upaya pengendalian dalam Kesehatan Kerja

A.Pendekatan teknologi

Teknologi adalah ilmu berserta penerapannya yang bersifat dinamis dan selalu berkembang.Kemajuan teknologi harus mempunyai kemampuan dan pengembangan diri untuk mengatasi dampak negatip yang ditimbulkan.

Hal yang dilakukan adalah:

1. Pengamanan bahaya-bahaya yang mungkin terjadi oleh proses produksi dengan akibat penurunan tingkat kesehatan, kesejahteraan, dan produktivitas

2. Pegamanan dan penerapan keselamatan kerja untuk mencegah kecelakaan dengan mencapai tinkat keselamatan yang tinggi

3. Penyerasian tenaga kerja dengan pekerjaannya atau sebaliknya dengan tujuan kenyamanan, kegairahan, dan efisiensi kerja

B.Pendekatan sumber daya manusia (tenaga kerja)

Pemanfaatan sumber daya manusia (tenaga kerja) pada proses produksi barang dan jasa untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam mencapai peningkatan produktivitas kerja.

Penanganannya sebagai berikut:

1. Kesehatan promosi, preventip, kuratip, dan rehabilitatip untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan peningkatan derajat kesehatan tenaga kerja.

2. Penerapan gizi kerja supaya mutu dan pola konsumsi makanan tenaga kerja seimbang dengan beban kerja dalam melaksanakan pekerjaannya sehari-hari.

3. Kesehatan jiwa dalam pekerjaan untuk mengatasi beban mental dan rasa percaya diri melalui perbaikan hubungan kerja dan pengendalian bahan kimia yang berpengaruh pada perilaku tenaga kerja.

C.Pendekatan Juridis Formal

Tidak terlepas dari hak dan kewajiban tenaga kerja yang diatur secara juridis formal, melalui berbagai pendekatan dalam rangka perlindungan tenaga kerja.

Pemerintah hendaknya membina perlindungan yang mencakup norma kesehatan, norma keselamatan kerja, norma kerja dan pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam kecelakaan.

UU. No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yaitu: Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas.

Doktrin Kesehatan dan Keselamatan Kerja mengatakan bahwa:

“ Kecelakaan dapat dicegah” dengan usaha:

1. Meniadakan unsur penyebab

2. Pengawasan yang ketat

Ada 4 program kesehatan kerja dan keselamatan kerja menurut OSHA (Occupational Safety and Health Administration) USA:

1.Komitmen manajemen dan keterlibatan pekerja

o Menyususn kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja yang jelas

o Pertemuan teratur untuk mengkomunikasikan kebijakan dan sasaran yang akan dicapai

2.Analisis Resiko di tempat kerja

o Pengusaha harus mempunyai gambaran tentang resiko bahaya ditempat kerja dan menyediakan kebutuhan untuk menjadikan tempat kerja aman

o Pengusaha mempunyai tanggung jawab dan mengetahui apa saja yang dapat mencelakakan pekerja

3.Pencegahan dan pengendalian bahaya

o Menetapkan prosedur kerja berdasarkan hasil analisis. Pastikan bahwa pekerja memahami prosedur dan akan melaksanakan.

o Aturan dan prosedur kerja harus dipatuhi dan displin kerja harus ditegakkan.Sediakan alat pelindung yang diperlukan agar semua pekerja mengunakkan

o Lakukan pemeliharaan alat secara preventip untuk mencegah kerusakan yang mendatangkan kecelakaan

o Buat perencanaan untuk keadaan darurat termasuk kebakaran dan kebocoran bahan berbahaya

o Adakan pelatihan berkala, pencatatan dan pelaporan kecelakaan untuk informasi dan identifikasi kesehatan dan keselamatan kerja

o Lakukan pemeriksaan tempat kerja secara berkala dan kalau perlu dibuat daftar periksa (Check list).

o Lakukan pengecekan kondisi tempat lingkungan kerja dan bahaya kesehatan pekerja dengan bantuan dokter Hiperkes

4. Pelatihan buat pekerja, penyelia dan manajer

Suatu pencegahan kecelakaan yang efektip memerlukan pelaksanaan pekerjaan yang baik oleh setiap orang ditempat kerja.

Secara operasional fungsi dan tanggung jawab dari manajemen perusahaan adalah:

a.Menyediakan informasi yang diperlukakan untuk mengetahui instalasi bahaya besar

b.Melaksanakan penaksiran bahaya

c.Melaporkan kepada pejabat yang berwenang tentang hasil hasil penaksiaran bahaya

d.Menyusun suatu rencana darurat

e.Mengambil tindakan untuk penyempurnaan keselamatan pabrik

Penaksiran Bahaya:

  • Mengetahui mengapa kecelakaan dapat terjadi
  • Bagaimana hal tersebut dapat dihindari atau setidak-tidaknya dapat dieliminir

Langkah penaksiran bahaya:

a.Menganalisa konsep keselamatan yang ada atau menyusun konsep baru

b.Mengenal bahaya-bahaya yang masih ada

c.Mengembangkan usaha-usaha optimal untuk perlindungan secara teknis dan organisasi pada saat operasi pabrik tidak normal.

Cara penaksiran bahaya, ada dua metode yang digunakan,yaitu:

1.Analisa Bahaya Pendahuluan (ABP)

-APB suatu sistem analisa yang cepat, murah dan berguna untuk mengetahui masalah-masalah utama.

-Dilakukan sebagai langkah awal dan dimulai dengan jenis kecelakaan dari bahan racun, mudah menyala, dan mudah meledak.

-Prosedur menetapkan unsur sistem atau kejadian yang dapat menimbulkan kondisi berbahaya.

-Bila sistem berbahaya sudah diketahui maka kejadian yang dapat menimbulkan bahaya harus ditetapkan

-Hasilnya akan menunjukkan sistem atau prosedur mana yang memerlukan analisa lebih jauh dan sitem mana yang kurang penting dilihat dari segi tingkatan bahaya.

2.Studi tentang bahaya dan operabilitas (HAZOP)

- Konsep ini memeriksa secara keseluruhan prosep atau minimal bagian dari proses tersebut yang telah dikelompokkan dalam ABP.

- Menyusun pertanyaan sistimatis utk setiap bagian dari proses untuk menentukkan bagaimana penyimpanan dapat terjadi untuk kondisi berbahaya

- Pertanyaan akan menguji keterpaduan dari setiap desain dimana perlu ditekankan bahwa desain dapat menyimpang dari tujuan

- Kadang penyebab tidak realistis sehingga konsekuensi yang ditimbulkan akan ditolak karena tidak punya arti

- Semua ini harus diperhatikan dalam upaya perbaikan.

Analisa konsekuensi kecelakaan harus mencakup hal-hal sbb:

a.Gambaran dari kecelakaan,

b.Perkiraan jumlah bahan yang terbebas/ keluar,

c.Perhitungan dari dispersi bahan yang terbebas,

d.Perkiraan dari efek yang ditimbulkan.

Penilaian Risiko ( Risk Assessment)

  • adalah bagian dari penilaian management. Dalam penilaian management dilakukan berbagai kegiatan operasional dan finansial.
  • tujuannya memperkirakan nilai kerugian dalam berbagai kondisi dan kejadian yang mungkin terjadi baik dari aspek keselamatan dan kesehatan kerja, finansial dan legal.
  • suatu assessment harus dilakukan secara profesional artinya memiliki pengetahuan dan pengalaman yang cukup untuk melakukan suatu penilaian.

Audit sebagai suatu alat manajemen.

Audit kesehatan dan keselamatan kerja diartikan suatu sistem pengujian terhadap kegiatan operasi yang dilakukan secara kritis dan sistimatis untuk menentukan kelemahan unsur sistem ( manusia, sarana, lingkungan kerja, dan perangkat lunak) sehingga dapat dilakukan lengkah perbaikan sebelum terjadi kerugian atau kecelakaan.

Manfaat audit kesehatan dan keselamatan kerja :

1.Manajemen mengetahui kelemahan unsur sistem operasi sebelum terjadi gangguan, insiden, atau kecelakaan yang dapat merugikan. Karenanya kerugian dapat ditekan atau dikurangi sedang efisiensi ditingkatkan.

2.Ditemukan gambaran jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan kesehatan/keselamatan kerja (kerja sekarang, sasaran yang ingin dicapai, pemenuhan peraturan berlaku dll)

3.Diperoleh peningkatan pengetahuan, kematangan, dan kesadaran tentang K3 bagi karyawan yang terlibat dalam pelaksanaan audit.

4.Peningkatan citra perusahaan

I S O

(INTERNASIONAL ORGANIZATION FOR STANDARNIZATION)

· Badan swasta internasional untuk standarisasi

· Sekretariat pusat : Geneva , Switzerland.

· Beranggotakan Badan Standarisasi Nasional

· Dalam ISO dibentuk beberapa Panitia Teknis yang bertugas membuat standar-standar baru maupun revisi dari versi lama

TUJUAN ISO : Mengembangkan standarisasi Internasional dan kegiatan yang terkait lainnya, agar tercipta suatu keseragaman dan konsistensi untuk memudahkan pertukaran barang dan jasa serta mengembangkan kerja sama dalam suasana yang bersifat saintifik, teknologis dan ekonomi terutama menghadapi pasar bebas.

PERANAN NEGARA.

· Negara negara di dunia dalam ISO berperan sebagai pembuat standar standar Internasional yang bergabung dalam Panitia Teknis (Technical Committee =TC).

· Sebagai badan akreditasi yang memberikan tanggung jawab kepada lembaga sertifikasi untuk memberikan sertifikasi dalam perusahaan.

BEBERAPA NEGARA DI DUNIA

NAMA NEGARA NAMA BADAN AKREDITASI

Amerika Serikat R.A.B

Belanda R.V.A

Italia UNICEI

Inggeris U.G.A.S

Belgium NAC-QS

Jerman T.G.A

Denmark D.A.O

Swedia SWEDAC

Jepan J.A.B

Australia JAS-ANZ

PELAKSANAAN STANDAR NASIONAL BERDASAR:

  • Bench Marking
  • Hasil Pertemuan Negara Negara Anggota ISO di Geneva (Sep.1996)
  • Pelaksanaan Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk negara negara berkembang harus wajib (Compulsory)

ALASAN DIWAJIBKAN:

1.Tingkat kesadaran penerapan K3LK di lingkungan kerja pada negara yang sedang berkembang masih kurang baik dan tingkat pendidikan belum merata dan relatip masih rendah.

2.Tingkat penerapan K3LK di negarayang sedang berkembang masih jauh tertinggal dibandingkan negara negara maju, sehingga perlu akselerasi yang tinggi untuk mengantisipasi globalisasi market.

SARANA PENDUKUNG STANDAR K3LK.

  • Peraturan perundangan tentang ketentuan penerapan SMK3LK dan auditor.
  • Badan Audit K3LK yang independen
  • Laboratorium
  • Sistim pengakuan (Reward & Punishments System)

BADAN AUDIT SMK3LK : adalah badan independen yang ditunjuk dan diangkat pemerintah menjadi pelaksana tunggal audit sistem manajemen K3LK

LABORATORIUM : adalah sarana pendukung dalam pengujian alat alat pendukung pada penerapan SMK3LK di tempat tempat kerja.

SMK3LK (SISTEM MANAJEMEN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA)

DEFENISI SISTEM MANAJEMEN K3LK:

Adalah bagian dari sistim manajemen secara keseluruhan meliputi struktur perusahaan , perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi:

Pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan K3 dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja dan lingkungan kerja yang aman, efisien dan produktip.

SERTIFIKAT SMK3LK:

Adalah bukti pengakuan tingkat penerapan peraturan perundangan sistem manajemen K3LK yang diterbitkan berdasarkan laporan hasil audit di tempat kerja.

Pembuatan standar K3LK ---à

· PERANAN PEMERINTAH

· PERANAN PENGUSAHA

· PERANAN S.P.S.I

Ø PERANAN PEMERINTAH:

- Mengembangkan suatu metode pengendalian dan penga-

wasan SMK3LK dengan menerapkan sertifikasi SM3LK

berdasarkan pelaksanaan audit disetiap tempat kerja.

- Membuat peraturan perundangan yang mengatur pelak-

sanaan audit SMK3LK.

Ø PERANAN PENGUSAHA:

Memberikan informasi feedback tentang kondisi penerap-

an sistim manajemen kesehatan dan keselamatan kerja di-

lingkungan kerja sebagai pembuatan standar.

Ø PERANAN S.P.S.I :

- Memberikan informasi kondisi pekerja sehingga standar yang akan di buat dapat mewakili aspirasi dan kondisi pekerja.

- Melibatkan pekerja dalam pembudayaan dan pelaksanaan K3LK di setiap tempat kerja.

- Membantu pekerja mendapatkan hak atas perlindungan K3LK

PERKEMBANGAN K3LK DI ASIA – PASIFIK

Telah dibentuk organisasi K3LK di wilayah Asia-Pasifik yaitu: APOSHO ( ASIA-PASIFIC OCCUPATIONAL SAFETY AND HEALTH ORGANIZATION )

Yaitu suatu organisasi yang berkepentingan terhadap masalah kesehatan dan keselamatan kerja di wilayah Asia –Pasific.

TUJUAN APOSHO:

Menyeragamkan dan menjaga konsistensi dari penerapan SMK3LK pada setiap negara negara anggotanya untuk mengatasi non tarif trade barriers.

PERKEMBANGAN STANDARD KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.

· Novemper 1996

Merevisi draft yang telah terkumpul dari konsultatif draft tiap negara yang terlibat di dalam APOSHO

· April 1997 : APOSHO CONVENTION

Pembahasan proses finalisasi standar SM3LK APOSHO di

Hongkong

· Juni 1997 : IMPLEMENTASI APOSHO

Standar APOSHO mulai di terapkan di wilayah Asia –Pasifik.

=========

0 komentar: